SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Jumat (24/9/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Kecamatan Mojogedang, S, 31, terpaksa berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar karena menendang dan menempeleng anak tetangganya, AVK, 12, pada awal September 2021.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, S harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya menyebabkan pelajar kelas V sekolah dasar (SD) itu mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan ulu hati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian tragis itu berlangsung di dua lokasi berbeda pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB dan pukul 20.40 WIB.

Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan kejadian bermula saat nomor Whatsapp yang digunakan anak S selama mengikuti pembelajaran daring itu mengirimkan pesan menggunakan kata-kata kasar dan makian ke grup kelas. Polisi menyebut bukan anak S yang mengirimkan pesan itu ke grup kelas, melainkan korban, AVK.

“Jadi saat korban dengan anak S di pengajian Senin malam. Anak S mendapatkan pesan WhatsApp dari teman lain. Temannya itu tanya pengajian atau enggak. Oleh anak S dijawab [menggunakan kata-kata kasar dan makian]. Percakapan dua anak bergurau dan personal,” tutur Purbo saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Kondisi Terakhir Tukul Arwana Sebelum Kena Pendarahan Otak: Sehat & Bahagia Selalu

Pada satu waktu, lanjut Purbo, anak S menitipkan handphone-nya kepada korban. Saat itu, korban bermaksud meneruskan percakapan tadi ke teman lain. Nahas, korban malah meneruskan percakapan itu ke grup kelas. Akibatnya, guru dan wali kelas menegur anak S.

“Jadi mau dibagikan ke orang lain, tetapi salah share masuk ke grup kelas. Tapi kan yang share ke grup kelas menggunakan handphone anak S. Jadi, orang tahunya anak S yang menyampaikan pesan. Padahal bukan. Akibatnya, anak tersangka ditegur guru dan wali kelas,” jelas dia.

Tersangka mengetahui informasi nomor Whatsapp anaknya mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar dan makian ke grup kelas dari tetangganya. Seketika, tersangka mencari anaknya yang saat itu sedang pengajian. S berpapasan dengan anaknya dan korban di tepi jalan. Dia bermaksud mengajak anaknya pulang.

Purbo menyampaikan korban mengakui perbuatannya yang tidak disengaja itu kepada tersangka saat bertemu di tepi jalan. Korban menyampaikan dirinya mengirimkan pesan menggunakan kata-kata kasar ke grup kelas menggunakan handphone milik anak tersangka. Korban menyampaikan hal itu dilakukan secara tidak sengaja. Saat itulah, S diduga melakukan kekerasan kepada korban.

“Korban mengaku ke S, ‘yang share saya’. [Korban] minta maaf, tetapi malah dihajar. Setahu saya wali kelas hanya memberikan teguran. Jadi bermula dari obrolan personal antaranak malah menjadi kasus hukum karena ada kekerasan di situ,” ungkap dia.

Baca juga: Bejat! Pria 52 Tahun di Karanganyar Cabuli Bocah 7 Tahun Pakai Selang Air

Pelaku menendang korban dua kali mengenai pinggang sebelah kiri hingga terjatuh. Tersangka juga menampar pipi kanan dan kiri korban empat kali. Tersangka mengulangi perbuatannya, menampar pipi kanan korban satu kali menggunakan tangan kiri.

Menurut polisi, tersangka juga memegang dan menarik kerah baju korban dan membentak. Tersangka menanyakan keberadaan ayah korban.

Pada akhirnya polisi menangkap tersangka pada Jumat (10/9/2021) pukul 06.30 WIB di rumahnya. “Lokasi pemukulan di dekat tempat pengajian pukul 20.30 WIB dan di halaman rumah pukul 20.40 WIB. Upaya mediasi kedua pihak dilakukan, tetapi kasus hukum dilanjutkan. Polisi menyita barang bukti satu stel pakaian dan dua unit handphone. Akibat pemukulan itu korban mengalami luka lebam di bagian tubuh dan ulu hati,” ungkap dia.

Polisi menggunakan Pasal 80 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 KUHP. Tersangka diancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp72 juta dan Rp4,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya