SOLOPOS.COM - Logo Taspen (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota asuransi wajib PT Taspen (Persero) menyebutkan manfaat pensiun mereka akan turun drastis jika perusahaan dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Raden S. Kamso, seorang pensiunan ASN asal Pontianak yang menjadi salah seorang pemohon uji materi UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengaku saat ini setiap bulannya mendapatkan uang pensiun sekitar Rp4 juta dari Taspen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Setiap bulan sekitar Rp4 juta, dengan rincian dari pensiun pokok, tunjangan istri, anak, dan beras," ujarnya seusai sidang di MK, Rabu (5/2/2020).

Wuhan Sebelum Corona: Tak Melulu Kuliner Ekstrem, Ada Kampung Muslim & Resto Halal

Dia mengaku bila program pensiun dari Taspen nantinya dipindahkan ke BPJS, nilai manfaat pensiunnya akan turun. Selain itu, manfaat tunjangan istri, anak, dan beras menjadi hilang.

Peleburan Taspen ke BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang juga membuatnya terancam tidak lagi mendapatkan uang pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya seperti yang selama ini dia dapatkan dari Taspen.

Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Takmir Kecewa

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan aturan peleburan ini akan merugikan bagi pejabat negara seperti kepala daerah serta anggota DPR.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BP Jamsostek harus dilakukan paling lambat 2029.

Beredar Kuitansi Hotel dengan Nama Andre Rosiade, Nomor Kamarnya Mirip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya