SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), menuliskan kata-kata motivasi dalam sebuah papan saat acara Deklarasi Tax Amnesty Nasabah, Mitra Kerja, UMKM, dan Direksi Bank Jateng di Hotel Crown, Semarang, Kamis (29/12/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Bank Jateng)

Tax amnesty atau program pengampunan pajak ditargetkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, diikuti 50.000 pelaku UMKM di Jateng yang menjadi mitra kerja Bank Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta 50.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jateng untuk mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi paparan Direktur Bank Jateng, Supriyanto, saat acara Deklarasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Nasabah, Mitra Kerja, UMKM, dan Direksi Bank Jateng di Hotel Crown, Jl. Pemuda, Semarang, Kamis (29/12/2016).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saya harap 50.000 UMKM [yang menjadi nasabah Bank Jateng] itu bisa menyerahkan NPWP dan mengikuti program tax amnesty. Saya minta mereka segera memanfaatkan kesempatan itu,” ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam program tax amnesty, pemerintah memang memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku UMKM. Pelaku UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar hanya dituntut membayar uang tebusan sebesar 0,5% dari total aset yang dilaporkan. Sedangkan, yang nilai asetnya lebih dari Rp10 miliar diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2% dari nilai aset yang dilaporkan. Peraturan ini rencana tidak akan diubah hingga batas akhir program tax amnesty pada Maret 2017 nanti.

Sri Mulyani berharap dengan ikutnya 50.000 pelaku UMKM di Jateng itu program tax amnesty akan berjalan lebih baik. Hal ini dikarenakan dari 2,1 juta wajib pajak (WP) di Jateng baru 40.000 WP, baik badan hukum maupun perseorangan, yang telah mengikuti tax amnesty.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga melaporkan capaian tax amnesty sepanjang 2016. Pada periode pertama penerapan program amnesti pajak, dana tebusan yang terkumpul mencapai Rp97 triliun, sementara pada periode kedua hingga 28 Desember 2016 mencapai Rp105 triliun.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mengatakan Bank Jateng berinisiatif agar program tax amnesty bisa berjalan secara masif. Pihaknya pun akan menyediakan pelayanan tax amnesty di 1.229 unit kantor cabang Bank Jateng, baik yang ada di Jateng maupun Jakarta. “Target kami hingga Maret 2017 [batas akhir tax amnesty], setiap cabang Bank Jateng bisa merangkul 2000 nasabah untuk membayar tax amnesty. Jika 26 kantor cabang kan jumlahnya tentu lebih dari 50.000,” ujar pria yang akrab disapa Nano itu saat jumpa pers di Kantor Bank Jateng, Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya