SOLOPOS.COM - Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, mulai menampung pasien Covid-19 untuk wilayah Soloraya. Foto di ambil belum lama ini. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO – Pasien positif Covid-19 tanpa gejala yang berasal dari Kota Solo wajib melakukan isolasi secara terpusat di Asrama Haji Donohudan Boyolali. Kebijakan perawatan pasien tanpa gejala ini diambil Pemkot Solo demi menekan penularan virus corona.

Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo yang ditetapkan per 18 Desember 2020. Adapun alasan dari kebijakan ini adalah peningkatan kasus positif Covid-19 di Solo yang didominasi klaster keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teknisnya, pasien positif Covid-19 tanpa gejala yang hendak menjalani isolasi di Asrama Donohudan bakal diantar pihak puskesmas. Nantinya mereka datang membawa surat rujukan Dinas Kesehatan Kota Solo.

Wuhuuu.... Jawa Tengah Provinsi Terinovatif Se-Indonesia

Ekspedisi Mudik 2024

Pasien positif Covid-19 tanpa gejala di Solo yang ingin menjalani isolasi mandiri perlu mendapat persetujuan dari Kepala Dinkes. Nantinya Satgas Covid-19 Kecamatan dan Tim Cipta Kondisi akan mengevakuasi pasien ke tempat isolasi terpusat jika tidak tertib melakukan isolasi mandiri di rumah.

Tempat isolasi terpusat itu sengaja dibuat untuk mengantisipasi munculnya kasus Covid-19 klater keluarga. Sebab, selama ini proses isolasi mandiri yang dilakukan di rumah dinilai kurang efektif.

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sukoharjo: Warga Dilarang Berkerumun

Sementara itu bagi pasien Covid-19 dengan gejala akan mendapatkan perawatan di rumah sakit berdasarkan rujukan dari puskesmas di wilayah tempat tinggalnya.

Semua upaya penanganan pasien positif Covid-19 di Kota Bengawan diatur di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Solo.

Sedangkan bagi masyarakat yang sehat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk mencegah penularan Covid-19.

Masyarakat wajib memakai masker saat keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain kecuali saat makan dan minum.
Selain itu, protokol kesehatan lain yang wajib dilakukan adalah mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Selama Pandemi Covid-19, Ada 1.161 Janda Baru di Klaten

Sanksi

Warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Solo bakal dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga kerja sosial membersihkan tempat umum seperti Benteng Vastenburg selama delapan jam.

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan pada praktiknya sanksi tersebut berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan baik yang tidak membawa masker maupun berkerumun. Sanksi terberat adalah membersihkan area Benteng Vastenburg selama delapan jam.

Sejumlah Karyawan Terpapar Covid-19, Puskesmas Teras Boyolali Tutup Sementara

"Delapan jam itu termasuk istirahat dan makan. Keputusan final tergantung Tim Cipta Kondisi. Maksimalnya delapan jam. Apakah nanti cuma dua jam, tiga jam, dan seterusnya tergantung mereka. Intinya, sanksi berlangsung selama delapan jam. Bisa saja full delapan jam,” kata Ahyani.

Ahyani menambahkan, sanksinya bukan hanya membersihkan area Benteng Vastenburg. Tetapi juga memangkas pohon bareng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya