SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), saat meninjau lokasi penyimpanan ratusan motor dan puluhan mobil bodong di Pati, Jumat (28/5/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PATI – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyita 325 unit sepeda motor dan 41 mobil bodong atau yang tidak dilengkapi surat-surat yang akan diekspor ke Timor Leste.

Ratusan motor dan puluhan mobil itu disita aparat kepolisian di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang diperjualbelikan di Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berawal dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahu ada sekitar 57 motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca juga: Cerita Pilu Warga Tanah Abrasi di Pesisir Demak yang Terancam Tenggelam

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mendapati ada ratusan unit motor lainnya dan puluhan mobil yang disembunyikan di 11 kontainer yang akan dikirim ke Timor Leste.

“Dari hasil pemeriksaan ada 9 tersangka yang kita amankan. Modus operasi para tersangka adalah dengan mengelabuhi petugas. Mereka mengaku kendaraan-kendaraan itu akan dikirim ke Kalimantan, tapi ternyata dikirim ke Timor Leste,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pati, Jumat (28/5/2021).

Luthfi mengaku aksi jual beli mobil bodong ini sudah dijalankan para pelaku sejak tiga tahun terakhir. Dari hasil penyidikan diketahui jika semua kendaraan yang ada di tempat kejadian perkara dalam kondisi bodong, atau tidak dilengkapi surat-surat.

“Para pelaku ini membeli kendaraan secara online dari masyarakat atau rental. Mereka kemudian membongkar kendaraan itu di sini. Kemudian kendaraan dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke Timor Leste melalui Tanjung Emas,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Pati Ingatkan Kades Agar Jadi Pengayom Warga

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, para pelaku penjualan kendaraan bodong ke Timor Leste saat ini telah menjalani penahanan. Mereka dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli sepeda motor atau mobil dengan harga murah. Sebelum membeli, ada baiknya masyarakat memeriksa keaslian surat-surat kendaraan lebih dulu.

“Apabila penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apa pun juga, maka batalkan. Jangan coba-coba memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong, karena bisa dipidana. Hukumannya bisa penjara 4 tahun,” tegas Kapolda Jateng seusai peninjauan gudang kendaraan bodong yang akan dikirim ke Timor Lesta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya