SOLOPOS.COM - ilustrasi bank jateng (Istimewa/Bank Jateng)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 546 nasabah dari 1.845 nasabah kredit produktif di Bank Jateng Cabang Sragen mengajukan keringanan alias relaksasi angsuran selama masa pandemi Covid-19. Keringanan kredit ini berlaku sampai Maret 2021.

Total nilai dana relaksasi angsuran kredit tersebut mencapai Rp162,057 miliar. Penjelasan tersebut diungkapkan Pemimpin Cabang Bank Jateng Sragen, Retno Tri Wulandari, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (2/6/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wulan menerangkan Bank Jateng Sragen menawarkan tujuh skema restrukturisasi kredit kepada nasabah kredit produktif yang pemenuhan kewajibannya lancar. Tujuh skema itu terdiri atas penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu angsuran, dan penundaan pembayaran pokok.

Tak Cuma Covid-19, DBD dan Chikungunya Juga Ancam Warga Sukoharjo

Selanjutnya, penurunan suku bunga dan perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga dan penundaan pembayaran pokok, penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu, serta penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan penundaan pembayaran pokok.

Dia menjelaskan kebijakan keringanan kredit itu dilakukan Bank Jateng Sragen sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak Covid-19 secara ekonomi. Kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk menyelamatkan nasabah kredit dan kondisi keuangan bank sendiri.

Gara-Gara Pandemi Covid-19, 12 Hotel Berbintang di Solo Sempat Ditutup

Hanya Nasabah Kredit Produktif

“Total nasabah kredit kami ada 9.317 orang yang terdiri atas nasabah kredit produktif dan kredit konsumtif. Sesuai dengan regulasi yang ada, kebijakan relaksasi hanya diberikan kepada nasabah kredit produktif yang jumlahnya 1.845 orang. Sampai akhir Mei kemarin, jumlah nasabah yang mengajukan relaksasi sebanyak 546 nasabah. Total nilai dana relaksasi itu bisa mencapai Rp126 miliar,” jelas Wulan.

Simak Rekomendasi Saham yang Bisa Dikoleksi Hari Ini, Ada BCA sampai Unilever

Dia mengatakan kebanyakan pengajuan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit itu memilih skema ketiga, yakni penundaan pembayaran pokok. Dia mengatakan bagi nasabah dengan nilai kredit kecil relatif lebih mudah memahamkan nasabah dengan tujuh skema itu.

Namun, Wulan harus melakukan rekonsiliasi yang cukup memakan waktu untuk debitur dengan nilai kredit besar.

“Kemarin sempat ada debitur yang berniat untuk menjual aset untuk membayar kredit. Saya sarankan supaya ikut relaksasi karena penjualan aset di masa pandemi tidak mudah. Ketika dana sudah siap, program relaksasi bisa dihentikan. Akhirnya debitur itu baru mau mengambil relaksasi pada akhir Mei lalu,” terangnya.

Semarang Belum New Normal, Disbudpar Sudah Pandu Cara Berwisata

Dampak Relaksasi terhadap Bank

Dia berharap ratusan nasabah yang disetujui untuk restrukturisasi kredit itu benar-benar bisa menepati komitmen yang disepakati.

Dia mengatakan sebenarnya program relaksasi ini berpangaruh pada dana cabangan kerugian kredit. Ketika kredit lancar pun, bank harus mencadangkan dana itu senilai 0,01% dari nilai kredit.

Kalau masuk kategori kedua, yakni diragukan, maka nilai cadangan dananya lebih besar, yakni sampai 0,5% dari nilai kredit. “Kalau nilai kreditnya besar ya bisa dibayangkan. Alhamdulillah selama dua bulan relaksasi bejalan, kami masih aman,” kata Wulan.

Ekspor & Impor Jateng Sama-Sama Susut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya