SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang perempuan asal Boyolali berinisial D menjadi korban lingkaran setan pinjaman online di dalam program arisan online. Akibatnya, D mengaku terjerat utang hingga ratusan juta rupiah karena tingginya bunga dari pinjaman online.

Kasus itu akhirnya ia adukan ke Firma Hukum Jamal dan Partner di Sukoharjo, Sabtu (2/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat jumpa pers, D menceritakan lingkaran setan tagihan bunga bergulung berawal saat dirinya mengikuti arisan online menggunakan platform grup Whatsapp pada 2020 akhir. Selama beberapa bulan berjalan, semuanya lancar-lancar saja. Masalah mulai muncul ketika namanya dicatut untuk meminjam uang oleh ketiga rekannya berinisial L, W, dan Da di dalam grup arisan online tersebut.

“Awalnya saya niat membantu. Tapi kemudian mereka yang meminjam tidak bertanggung jawab dan melimpahkan pembayaran pinjaman itu kepada saya. Awalnya saya sanggupi karena memang tidak terlalu besar hanya sekitar Rp30 juta sampai Rp50 juta per orang,” beber dia kepada wartawan.

Baca Juga: Meresahkan, 3.000 Situs Pinjol Ilegal Diblokir dan Dipidanakan OJK

Namun, setelah berjalannya waktu, bunga uang yang besar membuat D kemudian merasa berat dengan sistem tersebut. Bukannya diberi keringanan, D justru diarahkan untuk meminjam uang dari owner arisan lainnya. Total sebanyak empat owner arisan kemudian menjadi tempatnya meminjam uang.

“Saya terjebak di dalam lingkaran itu sejak April 2021 hingga Juli pertengahan 2021. Setelah itu saya rasakan bunganya besar sekali, antara 20 sampai 40 persen per 10 hari atau tujuh hari. Saya kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum saya dan diminta untuk menghentikan pembayaran tagihan karena dinilai ini tidak sehat transaksinya,” imbuh dia.

Tak berhenti sampai di situ, selama dia menghentikan membayar tagihan, D mengaku diterror dengan berbagai cara. Hal tersebut menurutnya berdampak pada nama baiknya yang juga ikut tercemar.

Baca Juga: Hati-Hati! Ada Pinjol Ilegal yang “Menyamar” Mirip Pinjol Resmi

“Ditagih sampai datang ke kantor saya, wajah saya di-posting di media sosial. Ini sudah masuk ke ranah pribadi saya,” ungkap dia.

Tidak Ada Itikad Baik

Kuasa hukum D, Jamal, mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan dari kliennya. Dia mengungkapkan akibat pinjaman online tersebut, D mengalami kerugian sebesar hingga Rp800 juta. Pihaknya sudah melayangkan somasi kepada empat pemilik arisan online yang terlibat dalam pinjaman online tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mengundang mereka untuk cross checking data mutasi rekening. Karena mereka juga menuduh sebagian uang sudah dibawa klien kami. Tapi mereka tidak pernah menunjukan itikad baik sampai saat ini,” terang dia.

Jamal mengungkapkan pihaknya saat ini lebih dulu menggunakan jalur kekeluargaan dan menuntut uang kliennya bisa dikembalikan. Menurutnya, dari data selisih transaksi yang dilakukan, kliennya menuntut pengembalian uang sekitar Rp300 juta dan membersihkan nama baiknya.

Baca Juga: Ngeri! Uang Rp114 Triliun Raib Gegara Pinjol dan Investasi Ilegal

“Uang Rp600 juta hingga Rp800 juta itu yang sudah masuk ke rekening lima owner arisan tersebut. Untuk bunganya yang tidak masuk akal itu yang klien kami minta. Karena tagihan itu, klien kami harus menjual aset-asetnya. Tapi kalau langkah kekeluargaan ini tidak ditanggapi baik, tentunya kami akan meminta keadilan dengan membawa ke ranah hukum,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya