SOLOPOS.COM - Saipul Jamil bebas dari penjara. (Detik)

Solopos.com, SOLO–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layangkan surat kepada 18 direktur utama lembaga penyiaran. Langkah ini dilakukan menyusul respons negatif publik terkait siaran pembebasan mantan narapidana pencabulan, Saipul Jamil dari penjara.

Dalam surat yang dilayangkan kepada 18 stasiun televisi itu, KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil. Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Adapun surat yang dilayangkan KPI kepada 18 stasiun televisi tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

“KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi [membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan] terhadap peristiwa yang bersangkutan,” demikian bunyi surat KPI soal Saipul Jamil seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (6/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tolak Saipul Jamil di TV, Angga Sasongko Batalkan Kerja Sama Penayangan Film Nusa dan Keluarga Cemara

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

Selain itu, KPI berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati- hati dan diorientasikan kepada edukasi publik.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yg telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” bunyi surat KPI soal Saipul Jamil.

Sebanyak 18 stasiun TV yang mendapat suratKPI  tersebut antara lain, Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT Deli Media Televisi (iNewsTV).

Kemudian, PT Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT Global Informasi Bermutu (GTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Lativi Media Karya (tvOne), PT Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT Metropolitan Televisi (RTV), PT Net Mediatama Televisi (NET.), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Baca Juga: Deretan Pesohor Ini Soroti Pembebasan Saipul Jamil

Selanjutnya, PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT Omni Intivision (O Channel).

Sebelum layangkan surat KPI mendapat kritikan pedas, salah satunya datang dari Ernest Prakasa. Ernest Prakasa mempertanyakan kinerja KPI atas kemunculan Saipul Jamil di layar kaca padahal penyanyi dangdut itu adalah mantan narapidana kasus asusila.

“Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun televisi yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan. Mantan narapidana pelecehan seksual di bawah umur disambut bagai pahlawan di televisi. Kemana KPI?” kata Ernest Prakasa di Instagram @ernest prakasa, Minggu (5/9/2021).

Sebelumnya layangkan surat kepada stasiun televisi, KPI ungkap alasan mengapa Saipul Jamil masih bisa tampil di layar televisi. Menurut KPI hal ini asalkan muatan kontennya mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SS).

“Jadi, Saipul Jamil itu bisa tampil asal muatannya mematuhi P3SS,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Nuning Rodiyah, seperti mengutip Suara.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Coki Pardede di MLI?

Menurut Nuning, selagi Saipul Jamil tidak menginspirasi orang untuk melakukan tindakan asusila saat tampil di televisi, hal itu tidak menjadi masalah.
“Kalau kembali ke stasiun televisi selagi itu tidak menginspirasi seseorang untuk tidak melakukan kejahatan seksual, Saya rasa boleh saja,” tegasnya.

Kecuali jika muatan konten yang dilakukan Saipul Jamil melanggar pedoman penyiaran, Nuning tak segan akan melarang mantan suami Dewi Persik itu untuk tampil.

“Kalau muatannya itu melanggar ya akan kita larang,” bebernya. Sebab, dia mengatakan pihak KPI tidak mempermasalahkan terkait latar belakang si artis tersebut. Namun lebih memperhatikan isi konten tayangannya. Karena kita tidak mempertimbangkan latar belakangnya siapa, tetapi lebih kepada isi kontennya itu,” terang Nuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya