SOLOPOS.COM - MS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

Solopos.com, JAKARTA—Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Penyiaran Indonesia (KPI) bergulir kian panas.

Tiga dari lima pegawai yang menjadi terlapor berencana melaporkan balik MS, pegawai KPI yang mengaku sebagai korban pelecehan, kepada polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Antara korban dan terlapor sama-sama didampingi pengacara. Rencana melapor balik itu disampaikan kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhean, dan kuasa hukum RM, Anton Febrianto. RT, EO dan RM adalah sebagian dari terlapor kasus menggegerkan publik tersebut.

Belum Tahu

“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar kepada suara.com, Senin (6/9/2021).

Meski demikian, Tegar mengatakan pihaknya belum tahu kapan akan mempolisikan balik MS. Sebab, kata dia, kelima terlapor memiliki kuasa hukum yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pegawai KPI yang Jadi Korban Dugaan Pelecehan Sempat Curhat Tak Betah ke Atasan, Tapi… 

Tegar menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan membentuk tim dan memikirkan siapa saja yang akan dilaporkan.

“Masing-masing terlapor didampingi oleh kuasa hukum yang berbeda-beda. Cuma kami sudah mempertimbangkan juga, kami akan rembuk, bentuk tim, dan memikirkan siapa saja yang akan kami laporkan,” katanya.

Identitas Dibuka

Salah satu alasan pihak terlapor ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya dibuka.

“Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak. Itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga,” tambah Tegar.

Meskipun belum pasti, Tegar mengatakan akan melaporkan kepada kepolisian atau Komnas HAM yang memungkinkan untuk menjadi pengaduan laporannya.

Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, rekan kerjan yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.

Baca Juga: Viral Pegawai KPI Curhat Alami Pelecehan Seksual Sampai Bikin Surat Terbuka ke Jokowi 

KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying terhadap MS.

Pasal Berlapis

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI mengingat seluruh terlapor adalah pegawai lembaga independen yang mengurusi perilaku penyiaran tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.

Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

Sementara MS berharap kepolisian segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

“Untuk para pelaku, permintaan klien kami adalah diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan agar mendapatkan keadilan,” ujar Rony kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Bertahun-Tahun

Ia mengatakan kliennya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

“Karena apa? Sudah lama yang dialami MS, baru hari ini adalah puncaknya. Dia tidak tahan lagi mengalami perundungan dan pelecehan seksual. Jadi harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil adilnya,” tegas Ronny.

Berdasarkan laporan kepolisian dari delapan orang yang diungkapkan MS sebagai terduga pelaku, ada lima orang menjadi terlapor mereka adalah RM, FP, RE, EO, dan CL.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya