Solopos.com, SOLO -- Haryadi Sapta Parmana, 51, alias Kikin ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo di Nusukan, Banjarsari, Kamis (7/11/2019) siang, karena menggelapkan dua mobil rental.
Kikin menyewa mobil Toyota Calya berpelat nomor AD 9238 GS dan Honda Mobilio berpelat nomor AD 8950 GS kemudian menggadaikannya. Warga Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo, itu dijerat Pasal 378 dan 371 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petugas satpam itu menyewa dua mobil rentalan milik Enggar Dwi Paryatmo, warga Kadipiro, Banjarsari, Senin (26/8/2019) lalu.
Sragen Digelontor Rp88 Miliar untuk Bangun The New Kemukus
Ia kemudian menggadaikan dua mobil itu kepada salah seorang rekannya pada akhir September. Rekan Kikin itu saat ini sedang diburu kepolisian.
Di hadapan polisi, Kikin mengaku sudah tidak memiliki jalan lain selain bertindak kriminal setelah terlilit utang senilai Rp80 juta. Dia terlilit utang karena ketagihan membeli benda-benda antik berbau mistis yang dianggap dapat membawa kekayaan dan kewibawaan.
"Saya ketemu orang di jalan wilayah Banjarsari. Entah kenapa tahu-tahu bisa akrab sama orang itu. Lalu saya ditawari membeli berbagai benda seperti kalung, cincin, dan minyak wangi dengan harga minimal Rp3 juta," jelas dia didampingi Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (27/11/2019) siang.
10.000-An Melamar CPNS Klaten, Ini 2 Lowongan Terfavorit
Kikin mengaku menurut saja membeli benda-benda antik itu dari utang sana-sini. Istri dan anaknya tidak tahu perbuatan dua.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, menjelaskan saat ini dua mobil yang digadaikan Kikin sudah disita sebagai barang bukti. Ia menjelaskan mobil yang digadaikan bervariasi senilai Rp15 juta-Rp30 juta.
Untuk menyakinkan korbannya, Haryadi awalnya membayar sewa mobil itu selalu tertib. Namun, seiring berjalannya waktu Haryadi nekat menggelapkan dua mobil itu.