SOLOPOS.COM - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, BOYOLALI – Insiden perahu terbalik di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, pada Sabtu (15/5/2021) menyita banyak perhatian. Ternyata, perahu itu merupakan pemberian dari Kementerian Sosial.

Seperti diketahui, perahu terbalik di Waduk Kedungombo itu diduga kelebihan muatan. Perahu itu mengangkut 20 penumpang. Padahal, kapasitasnya cuma 14 orang. Sebanyak sembilan orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu, sementara 11 orang lainnya selamat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Kambing Berkaki Tujuh dan Berkelamin Ganda Hebohkan Warga Kulonprogo

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan perahu tersebut merupakan pemberian pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk nelayan keramba. Perahu tersebut awalnya diberikan untuk mengangkut pupuk atau pakan ikan dalam usaha karamba, bukan untuk angkutan penumpang.

“Perahu tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan ikan di karamba milik para petani dan bukan untuk angkutan penumpang,” terangnya seperti dikutip dari detik.com, Selasa (18/5/2021).

Kapolres mengatakan saat ini sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus terbaliknya perahu tersebut. Keduanya adalah GTS, 13, selaku pengemudi perahu dan Kardiyo, 52, pemilik warung apung yang juga pemilik perahu.

Penumpang Tak Mau Terpisah

Ermond menjelaskan sesaat sebelum para penumpang memasuki perahu, GTS sebagai pengemudi perahu sudah melarang agar tidak semua penumpang masuk perahu karena melebihi kapasitas. Namun para penumpang tetap ingin naik semua dan tidak ingin menaiki perahu secara terpisah dengan rombongannya.

“Tersangka GTS sebelumnya sempat melarang penumpang untuk tidak masuk semuanya, sebanyak 20 orang, ke dalam perahu. Sebab kapasitas perahu yang hanya sekitar 14 orang termasuk pengemudi. Namun para penumpang bersikeras untuk tetap masuk semua karena mereka rombongan dan ada yang satu keluarga,” kata dia, Selasa (18/5/2021).

Kapolres mengatakan saat itu tersangka GTS tidak ada kuasa untuk menolak keinginan para penumpang yang ingin masuk perahu semua, “Nanti akan kami perdalam lagi pada saat memeriksa GTS sebagai tersangka,” jelas dia.

Baca Juga: Bukan dari Kedelai! Kini Muncul Tempe dari Indomie, Ini Wujudnya

Pada Kamis (20/5/2021), polisi akan memanggil pengemudi perahu dan pemilik warung apung untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kalau soal susah berapa lama warung apung itu beroperasi, kami belum tahu. Namun untuk GTS, dia sudah bekerja selama setahun, terutama saat Sabtu dan Minggu. Dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari. GTS merupakan keponakan dari tersangka kedua, Kardiyo. GTS diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pembeli di warung apung milik Kardiyo, dari tepi waduk,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya