SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Grobogan, K, 78, (kanan) warga Kelurahan Danyang, Purwodadi di Kejaksaan Negeri Grobogan, sebelum ditahan Selasa (26/10/2021). (Istimewa-Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan akhirnya menahan K, 78, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka K, 78, sudah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Sehingga dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka. Saat ini tersangka K kita titipkan di tahanan Mapolres Grobogan ,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo, di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (27/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penahanan lanjut Kasi Pidsus, dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 26 Oktober 2021. Nantinya persidangan akan digelar Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya selama proses penyidikan tersangka K, warga Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi ini tidak ditahan.

“Iya sebelumnya tidak ditahan. Namun karena ada pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi dan menghilangkan barang bukti maka kita tahan sejak Selasa 26 Oktober,” jelas Kasi Pidsus.

Baca juga: Ini Target Waktu Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Seksi 1

Terungkapnya kasus makelar pengadaan tanah Perum Bulog di Grobogan dengan cara penggelembungan harga, lanjutnya, berdasar temuan dan laporan masyarakat.

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp26.380.899.990. Rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC) dan Gudang Kedelai.

Perum Bulong telah mentransferkan dana pengadaan tanah di Desa Mayahan melalui rekening Divre Jawa Tengah. Kemudian ke Sub Divre Semarang baru disalurkan ke masing-masing rekening warga pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya Rp25.127.523.800.

Baca juga: Penyelidikan Korupsi Tanah Bulog di Grobogan Tuntas, Ini Hasilnya

Dari jumlah tersebut, tambahnya, ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp5.627.609.800. Sehingga berdasarkan audit penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah ada kerugian negara sebesar Rp4.999.421.705.

“Adapun pasal yang disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Pidsus.

Sementara Kasi Intel Frengky menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan. Yakni mencari keuntungan dengan mengaku dekat kejaksaan.

“Jangan percaya kepada orang yang mengaku bisa mengupayakan keuntungan atau hal lain terkait kasus ini dengan meminta sejumlah uang. Jika ada segera laporkan ke kami,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya