SOLOPOS.COM - Kondisi rumah Sunaryo di Dusun Panjangnya RT 47, Desa Patalan, Kecamatan Jetis pada Selasa (30/1/2018). Garis polisi telah terpasang. (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Polisi kesulitan mengorek informasi dari tersangka. 

Harianjogja.com, JOGJA–Polisi telah menetapkan Danu Prasetyo, 20 warga Dusun Penjangjiwo Rt 47, Desa Patalan, Kecamatan Jetis sebagai tersangka, lantaran diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri Sunaryo, 65. Kini, Danu mendekam di tahanan Polsek Jetis, namun polisi kesulitan mengorek informasi dari tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengaku sempat kesulitan saat mengorek keterangan dari tersangka karena kondisi kejiwaannya yang ditengarai kurang stabil. Sehingga ia baru bisa dimintai keterangan saat diajak mengobrol.

Tidak seperti interogasi pada umumnya yang berformat tanya jawan formal.  Saat dimintai keterangan itu, menurut Anggaito, tersangka sempat mengaku kangen dengan sosok ibunya yang selama ini tinggal di Lampung. “Dia rindu ibunya karena yang ada hanya ayahnya dia mau yang tidak dia inginkan itu tidak ada di hadapannya. Begitu pengakuannya,” ungkap Anggaito, Rabu (31/1/12018).

Lebih lanjut Anggaito menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Upaya pendalaman kasus ini, menurutnya dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk keluarga. Saat disinggung tentang indikasi gangguan jiwa yang dialami oleh tersangka, Anggaito enggan menjawab.

Menurutnya kewenangan tersebut berada di petugas medis. Oleh sebab itu, polisi sudah menyiapkan surat permohonan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka yang ditujukan kepada RSJ Ghrasia. “Proses tetap berjalan dan yang punya kewenangan menjawab tersangka ini gangguan jiwa atau tidak ya dari rumah sakit nanti. Sedangkan yang berhak memutuskan pengadilan,” ia menegaskan.

Baca juga : Sunaryo Diduga Tewas Dianiaya, Pelaku Kemungkinan Anak Korban

Sementara itu, Kapolsek Jetis, AKP S Parmin mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan dari psikiater dari Rumah Sakit Bhayangkara Jogja. Namun pihaknya mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pada Rabu (31/1/2018) siang tersebut.

Ia juga membenarkan bahwa polisi mengalami kesulitan untuk meminta keterangan dari tersangka. Pasalnya saat mengobrol tersangka bisa menanggapi dengan baik, namun ketika ditanyakan mengenai kejadian pembunuhan tersebut tersangka seperti linglung. Bahkan beberapa kali tersangka berteriak-teriak dan menggedor pintu sel Polsek Jetis. “Kalau secara fisik, tersangka sehat sekali. Makannya juga habis banyak sehari bisa empat kali,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Danu merupakan putra pertama dari dua bersaudara anak pasangan korban Sunaryo dan istrinya, Halimah. Selama ini Danu tinggal bersama korban di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel tambal ban motor. Pada Selasa (30/1/2018) pagi lalu korban ditemukan tewas di kamarnya. Saat ditemukan, tubuh korban kebiruan dengan luka-luka lebam di mukanya dan luka terbuka di dahi serta dekat lehernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya