SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Keluarga tersangka kasus video mesum, Irw, 18, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Poltabes Solo, Jumat (6/11).

Penangguhan penahanan diajukan karena tersangka masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas XII yang harus mengikuti pendidikan di sekolah. Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Baru masuk permohonannya, nanti segera kami proses. Pihak yang mengajukan adalah keluarga dan kepala sekolah karena dia (tersangka-red) masih sekolah,” ungkap Susilo kepada wartawan di ruang kerjanya.

Di sisi lain, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (5/11) kemarin. Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, tersangka dikenai Pasal 81 ayat (2) UU NO23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP.

Saat disinggung mengenai video mesum antara tersangka dengan pacarnya, seorang siswi SMP, Ps, 13, dia mengatakan, video yang direkam melalui Ponsel tersebut memang telah dihapus.
Namun, lanjut dia, masih ada beberapa foto yang digunakan sebagai barang bukti (BB). “Tanpa video pun sudah bisa dijerat dengan UU PA. Ada beberapa foto dari pihak keluarga,” ungkap dia.
dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya