SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tetap tinggi. Meskipun sedang masa pandemi COVID-19 karena hingga 28 Juni 2021 capaiannya mencapai 83,97 persen.

"Dengan realisasi penyampaian SPT PPh sebesar itu, maka jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh mencapai 41.173 wajib pajak dari total wajib pajak di Kabupaten Kudus sebanyak 54.481 wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho seperti dikutip Antara, Selasa (29/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaporan tertinggi, kata dia, disumbangkan wajib pajak karyawan karena dari 39.408 orang yang sudah melapor sebanyak 92,84 persen, sedangkan wajib pajak badan dari 3.847 wajib pajak terealisasi sebesar 81,77 persen.

Baca Juga : Bupati Kudus Pastikan Pasokan Gas Oksigen Aman

Untuk wajib pajak nonkaryawan realisasinya baru 53,59 persen dari jumlah wajib pajak sebanyak 11.266 wajib pajak.KPP Pratama Kudus sendiri memiliki target pelaporan SPT PPh sebesar 90 persen atau 49.033 wajib pajak yang seharusnya melaporkan dari total WP sebanyak 54.481 wajib pajak di Kudus.

Selama masa pandemi, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban, baik bagi petugas maupun wajib pajak yang datang ke kantor. Meskipun demikian, wajib pajak bisa melaporkan SPT PPh tanpa hadir ke kantor secara elektronik atau electronic filing (e-filling).

Dia mengatakan ketika Kabupaten Kudus mengalami lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran 2021, layanan tatap muka ditiadakan karena wajib pajak bisa memanfaatkan e-filling. Kemudian layanan tatap muka baru dibuka kembali pada 21 Juni 2021, itupun dengan layanan terbatas karena petugasnya dibatasi 10-15 orang setiap harinya sehingga yang bisa dilayani setiap hari dibatasi 30 WP.

Baca Juga : Terminal Induk Jati Kudus Sepi Terimbas Pandemi-19

KPP Pratama Kudus tetap mampu menunjukkan kinerjanya dalam mendorong wajib pajak melaporkan SPT PPh sebelum batas waktu penyampaian untuk orang pribadi tanggal 31 Maret 2021, sedangkan badan hukum tanggal 30 April 2021, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya