SOLOPOS.COM - Pelaku penipuan CPNS Joko S, digelandang di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO – Joko Sudarwanto dibekuk aparat Polres Sukoharjo lantaran melakukan penipuan sebagai calo CPNS. Uang hasil penipuan itu digunakan Joko untuk nyalon sebagai Bupati Magetan.

Pelaku merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Klagen, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dia ditangkap aparat Polres Sukoharjo di Pemalang Jawa Tengah. Polisi memburu pelaku lantaran mendapat laporan dari korban. Mayoritas korban berasal dari Sukoharjo dan Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: The Sunan Hotel Solo Gelar Vaksinasi kepada Keluarga Karyawan

Joko Sudarwanto mengaku nekat mengelabui para korban untuk digunakan mendanai kegiatan politiknya mulai bakal calon magetan tahun 2018 lalu. Gagal nyalon bupati, dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

“Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya,” tuturnya.

Dia mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos. Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena corona. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021) mengatakan, modus calo ini adalah menipu para korban dengan menjanjikan bakal diterima sebagai CPNS setelah membayar sejumlah uang. Aksi pelaku ini telah berlangsung sejak 2018-2020 lalu.

“Pelaku ini meminta para korban dengan uang variasi mulai Rp100 juta hingga Rp800 juta lebih,” katanya.

Baca Juga: 14 Orang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara dengan Petasan

Total ada sekitar 52 orang yang ingin mendaftar CPNS melalui pelaku dengan uang disetorkan mencapai Rp5,181 miliar. “Korban mayoritas warga Sukoharjo dan Karanganyar. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 22 lembar kwitansi dengan total nilai Rp5.181.000.000,” tambah Kasatreskrim Polres Sukoharjo Tarjono Sapto Nugroho.

Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya