SOLOPOS.COM - Penasihat hukum S, korban dugaan pencabulan Kapolsek Parigi, dari Tim Pembela Muslim (TPM), Andi Akbar, memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/10/2021). (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga korban dugaan pemerkosaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), Andi Akbar Panguriseng menyatakan pihak korban berinisial S tidak mau berdamai dengan terduga pelaku.

Keluarga korban ingin polisi mengusut kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada kata ‘damai’. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat,” kata Andi Akbar, dilansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Pihak keluarga korban meminta kasusnya dilanjutkan agar ada efek jera dan tidak terulangnya kasus serupa.

Ekspedisi Mudik 2024

Pihak keluarga korban berharap perbuatan kapolsek itu diberi hukuman berat.

Hukuman Setimpal

“Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,” ujar Andi.

Andi menyambut baik kecepatan Polda Sulteng dan langsung mengusut serta mencopot Iptu I Dewa Gede Nurate itu dari jabatannya.

Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Prihatin, Korban Pencabulan Mantan Kapolsek Parigi Kerap Pingsan 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto mengatakan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses,” sambungnya.

Didik mengatakan terlapor oknum kapolsek berpangkat Iptu tersebut juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek.

Baca Juga: Kapolri: Polisi Jahat Dipecat, Gak Pakai Lama! 

Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Diberitakan sebelumnya, Iptu I Dewa Gede Nurate diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti.

Dicopot

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, Iptu I Dewa Gede Nurate tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.

Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga mengirim chat mesra ke S, anak seorang tersangka telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng),” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Didik menjelaskan Propam Polda Sulteng melakukan investigasi terhadap dugaan chat mesra oleh Iptu I Dewa Gede Nurate.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa chat mesra kepada S oleh Iptu I Dewa Gede Nurate.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya