Solopos.com, KARANGANYAR -- Warga Dawan, Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, menolak pembangunan hotel Permata Sari, restoran, dan karaoke di wilayah mereka.
Penolakan disampaikan seratusan warga yang mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Jumat (12/6/2020). Mereka menuntut izin pembangunan hotel, restoran, dan karaoke tersebut dicabut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pantauan Solopos.com, kedatangan seratusan warga itu dikawal kepolisian dan Satpol PP Karanganyar sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian melakukan audiensi.
Rapid Test Covid-19 di RS Brayat Minulya Solo, Rp380.000 Sudah Termasuk Konsultasi Dokter
Audiensi menyuarakan penolakan pembangunan hotel di Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, itu hanya diikuti beberapa perwakilan warga. Mereka dipertemukan dengan pemilik usaha dan dinas terkait di dalam satu ruangan.
Warga lainnya menunggu di depan gedung tanpa melakukan aksi. Salah satu perwakilan warga RT 001/ RW 001, Gawan, Gaum, Triyono, mengatakan penolakan didasari rasa kekhawatiran warga terhadap dampak negatif pembangunan hotel tersebut.
Hal ini ditambah sudah adanya restoran yang sekaligus tempat karaoke. Hal tersebut dikhawatirkan mempengaruhi mental anak-anak mereka.
“Saya rumahnya berada di belakang tempat itu. Pas sekali. Kami khawatir nanti bisa merusak mental anak kami. Beberapa ada percekcokan orang luar di kampung kami lantaran berebut perempuan. Kami datang ke sini untuk mendesak dicabutnya izin AW Resto dan karaoke tersebut,” beber dia.
Kawasan Industri
Sementara itu, pemilik usaha, AW Mulyadi, dalam audiensi mengatakan lokasi pembangunan hotel termasuk dalam kawasan industri berdasarkan Perda No 1/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Karanganyar.
Kompleks Pura Mangkunegaran Solo Ditempeli Selebaran Iklan, Pengelola Tuntut Pelaku Minta Maaf
Restoran dan tempat karaoke miliknya, menurut Mulyadi,juga termasuk dalam perda tersebut. Dia mengklaim seluruh proses pembangunan dan izin sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Plt Kepala DPMPTSP Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut tuntutan warga sebelum mengambil keputusan.
“Intinya kami terima dulu dan akan kami pelajari lebih lanjut seperti apa nanti koordinasi selanjutnya,” terang dia.