SOLOPOS.COM - Warga Dawan, Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, mendatangi kantor DPMPTSP Karanganyar, Jumat (12/6/2020), menuntut pencabutan izin pembangunan hotel Permata Sari di daerah tersebut. (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Warga Dawan, Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, menolak pembangunan hotel Permata Sari, restoran, dan karaoke di wilayah mereka.

Penolakan disampaikan seratusan warga yang mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Jumat (12/6/2020). Mereka menuntut izin pembangunan hotel, restoran, dan karaoke tersebut dicabut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, kedatangan seratusan warga itu dikawal kepolisian dan Satpol PP Karanganyar sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian melakukan audiensi.

Rapid Test Covid-19 di RS Brayat Minulya Solo, Rp380.000 Sudah Termasuk Konsultasi Dokter

Ekspedisi Mudik 2024

Audiensi menyuarakan penolakan pembangunan hotel di Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, itu hanya diikuti beberapa perwakilan warga. Mereka dipertemukan dengan pemilik usaha dan dinas terkait di dalam satu ruangan.

Warga lainnya menunggu di depan gedung tanpa melakukan aksi. Salah satu perwakilan warga RT 001/ RW 001, Gawan, Gaum, Triyono, mengatakan penolakan didasari rasa kekhawatiran warga terhadap dampak negatif pembangunan hotel tersebut.

Hal ini ditambah sudah adanya restoran yang sekaligus tempat karaoke. Hal tersebut dikhawatirkan mempengaruhi mental anak-anak mereka.

Misterius, Warga Sekitar Tak Tahu Asal Benang Layangan Yang Tewaskan Pengendara Motor di Mojosongo Solo

“Saya rumahnya berada di belakang tempat itu. Pas sekali. Kami khawatir nanti bisa merusak mental anak kami. Beberapa ada percekcokan orang luar di kampung kami lantaran berebut perempuan. Kami datang ke sini untuk mendesak dicabutnya izin AW Resto dan karaoke tersebut,” beber dia.

Kawasan Industri

Sementara itu, pemilik usaha, AW Mulyadi, dalam audiensi mengatakan lokasi pembangunan hotel termasuk dalam kawasan industri berdasarkan Perda No 1/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Karanganyar.

Kompleks Pura Mangkunegaran Solo Ditempeli Selebaran Iklan, Pengelola Tuntut Pelaku Minta Maaf

Restoran dan tempat karaoke miliknya, menurut Mulyadi,juga termasuk dalam perda tersebut. Dia mengklaim seluruh proses pembangunan dan izin sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Plt Kepala DPMPTSP Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut tuntutan warga sebelum mengambil keputusan.

“Intinya kami terima dulu dan akan kami pelajari lebih lanjut seperti apa nanti koordinasi selanjutnya,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya