Foto
Kamis, 18 April 2024 - 10:22 WIB

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 23,8 Kg Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun (tengah) didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution (kiri) dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu (kanan) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat rilis kasus narkotika jenis sabu di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/4/2024). (Antara/Fransisco Carolio)

Solopos.com, MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara menangkap tersangka berinisial AFS, 31, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 24 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.
Tersangka ditangkap di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan pada Sabtu (13/4) pukul 14:00 WIB.

Advertisement

Tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari inisial WN. Sesuai perintah WN, tersangka akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta.

Polisi menggiring tersangka berinisial AFS, 31, saat rilis kasus narkotika jenis sabu di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Rabu (17/4/2024). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Advertisement

Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka yang merupakan kurir seklaigus pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 23,8 kilogram sabu asal Malaysia. (Antara/Fransisco Carolio)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif