Jateng
Kamis, 25 April 2024 - 13:23 WIB

Mulai Hari ini, Tarif Parkir di Salatiga Naik! Segini Besarannya

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga saat melayani pengguna parkir di hari pertama kenaikan tarif parkir, Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi menaikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk semua jenis kendaraan.

Perincian kenaikan, untuk sepeda motor sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya dari semula Rp1.000 menjadi Rp2.000 per unit per parkir. Tarif parkir kendaraan bermotor roda empat juga naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per unit per parkir.

Advertisement

Kenaikan juga dialami untuk kendaraan bermotor roda enam, yang naik menjadi Rp5.000 per unit per parkir. Sedangkan kendaraan bermotor beroda lebih dari enam naik menjadi Rp12.000 per unit per parkir.

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.

Advertisement

Terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Salatiga Sri Satuti mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelumnya.

Pihak Dishub juga telah memasang sejumlah spanduk di sejumlahmlokasi parkir di Jalan Jenderal Sudirman terkait kenaikan tarif parkir.

“Sesuai tugas kami mensosialisasikan dengan surat edaran dari Bu Sekda sampai ke RT dan RW. Selain itu pasang juga spanduk dan website milik Dishub dan Pemkot Salatiga,” terang Sri Satuti saat ditemui Solopos.com, Kamis (25/4/2024).

Advertisement

“Hari ini kita juga lakukan monitoring di lapangan yang dilakukan dari Dishub untuk memastikan tarif parkir tersebut mulai berlaku hari ini,” terang Sri Satuti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyebut, kenaikan tarif tersebut menjadi hal yang normal.

Mengingat sudah puluhan tahun tarif parkir di Kota Salatiga tidak naik. Terkait kenaikan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

“Kami juga sudah lakukan study banding dengan berbagai daerah. Memang sudah saatnya naik. Tapi juga harus diimbangi dengan fasilitas. Juga harus ada karcis, yang tidak mendapat karcis harus membayar,” kata Dance.

Salah seorang pengguna parkir, Arif mengaku tak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab di beberapa daerah lain tarif parkir sepeda motor juga sudah Rp2.000. Meski begitu, ia meminta agar jukir lebih aktif dalam melayani masyarakat setelah adanya kenaikan tarif ini.

“Kalau ada kenaikan ini enggak masalah. Tapi jukir juga harus lebih cekatan tidak hanya minta uangnya saja. Jadi kita ngasih itu ikhlas, karena ini kan jasa ya,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif