News
Kamis, 25 April 2024 - 15:45 WIB

Panitia Pemilihan Rektor UNS Solo: Calon Rektor yang Lalu Boleh Mendaftar Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Senat Akademik UNS Solo Mohammad Jamin (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS Solo mempersilakan jika calon rektor sebelumnya mendaftar kembali. 

Ketua PPR UNS, Mohammad Jamin mengatakan pendaftaran bakal calon Rektor UNS Solo terbuka untuk siapapun selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Advertisement

”Calon rektor yang lalu boleh saja mendaftar lagi sepanjang memenuhi syarat yang ada sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2020,” kata dia dalam jumpa pers di Gedung Rektorat UNS Solo, belum lama ini.

Dengan begitu nama-nama calon rektor yang sebelumnya ikut serta dalam pemilihan rektor UNS pada 2022 lalu bisa ikut. Nama yang dimaksud seperti Hartono, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Sajidan yang sempat ditetapkan MWA sebagai Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

Advertisement

Dengan begitu nama-nama calon rektor yang sebelumnya ikut serta dalam pemilihan rektor UNS pada 2022 lalu bisa ikut. Nama yang dimaksud seperti Hartono, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Sajidan yang sempat ditetapkan MWA sebagai Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

Meski begitu hasil pemilihan rektor UNS Solo Masa Bakti 2023-2028 sempat dinyatakan gagal lantaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) periode sebelumnya. 

Konsekuensi dari pembekuan MWA yang merupakan lembaga penanggung jawab penyelenggara pemilihan rektor itu otomatis membuat rektor terpilih kala itu, yakni Sajidan, harus legawa karena tidak jadi dilantik.

Advertisement

Guna memastikan independensi penyelenggara pemilihan rektor UNS, sudah disiapkan mekanisme pengawasan. Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam Pasal 48 disebutkan Setiap warga kampus UNS atau masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Rektor. Bentuk pengawasan yang dimaksud yakni membuat laporan jika terjadi dugaan kecurangan.

“Dalam hal adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait proses Pemilihan Rektor, warga kampus UNS atau masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan atau kanal pelaporan resmi yang ditetapkan MWA,” bunyi Pasal 48 ayat 2.

Advertisement

Dalam membuat laporan dugaan kecurangan, pada peraturan itu disebut plafon wajib menyertakan bukti yang cukup.

“Ini kita buat untuk menjamin agar proses ini akan berlangsung secara jujur, objektif, dan transparan. Nanti bisa memberikan pengawasan, melaporkan, mengadukan, kalau ada pelanggaran-pelanggaran disertai bukti,” kata Jamin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif