Jogja
Selasa, 19 Maret 2024 - 16:49 WIB

Fakta Baru Pembunuhan di Kos Jogja:Pelaku dalam Kondisi Mabuk saat Bunuh Korban

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan tukang cukur demak . (DThinkstock)

Solopos.com, JOGJA – Aksi pembunuhan sadis seorang perempuan di kamar indekos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Jogja, akhirnya terungkap. Ternyata pelaku pembunuhan berinisial H baru mengenal korban melalui media social.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pelaku pembunuhan itu berinisial H, 30, seorang pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, yang bekerja sebagai karyawan di salah satu kafe di Kota Jogja. Sedangkan H tinggal di tempat indekos di Kotabaru, Gondokusuman.

Advertisement

Di kamar kos tersebut, H membunuh korbannya, FD, 23, warga Sleman, pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. FD telah dilaporkan hilang pada 22 Februari. Penyebab kematian FD disebabkan serangan senjata tajam di leher yang memutus saluran pernapasannya.

Setelah membunuh, H menghilang. Polisi yang mendapatkan laporan berkaitan perkara tersebut Tim Opsnal Gabungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polresta Jogja, melakukan penyelidikan baik di Jogja maupun di Jawa Barat.

Advertisement

Setelah membunuh, H menghilang. Polisi yang mendapatkan laporan berkaitan perkara tersebut Tim Opsnal Gabungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polresta Jogja, melakukan penyelidikan baik di Jogja maupun di Jawa Barat.

“Dari Penyelidikan tersebut bisa dipastikan bahwa pelakunya adalah penyewa kos,” katanya, Senin (18/3/2024).

Pelaku diketahui sempat pulang ke rumahnya dan sempat singgah di rumah temannya di daerah Nagreg dan menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan di Jogja. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-barang pelaku di kamarnya di mana barang-barang tersebut masih terdapat bercak darah.

Advertisement

Lalu pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga pelaku menyerahkan Pelaku di Polda Jawa Barat dan selanjutnya petugas dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Jogja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain menyerahkan diri, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan polisi diketahui saat kejadian, H sedang dalam pengaruh alkohol. Pelaku emosi disebabkan oleh terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban.

“Dalam perselisihan tersebut korban bilang akan berteriak. Karena kalut akan ancaman tersebut kemudian pelaku mengambil pisau lipat yang diletakkan di kotak peralatan miliknya, dan kemudian melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Polisi masih mendalami motif yang menyebabkan pelaku nekat membunuh korban. Adapun hubungan keduanya yakni baru kenal melalui medsos dan baru pertama kalinya bertemu.

“Pelaku mengajak korban bertemu ke kamar kosnya,” ungkapnya.

Saat kabur setelah pembunuhan itu, H pergi membawa handphone dan motor korban. handphone korban kemudian dibuang di tempat sampah dekat TKP dan diambil polisi. Sedangkan pisau yang digunakan untuk membunuh berdasarkan keterangan pelaku, sudah dibuang di sebuah Parit di Cicalengka dan belum berhasil ditemukan hingga saat ini.

Advertisement

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP  dan/Atau  Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku dalam Kondisi Mabuk Saat Habisi Perempuan di Indekos Kotabaru

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif