SOLOPOS.COM - Ilustrasi Objek Wisata Pijar Park. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Wisatawan yang hendak mengunjungi sejumlah objek wisata di Kota Kudus wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Mengutip Antara, Kamis (26/8/2021), Pemerintah Kabupaten Kudus, segera memberlakukan aturan itu sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus corona di daerah setempat.

“Meskipun kasus corona di Kabupaten Kudus saat ini sangat rendah, tetapi sebagai langkah antisipasi bersamaan dengan pembukaan objek wisata mewajibkan mereka memiliki sertifikat vaksinasi,” kata Bupati Kudus, Hartopo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk kemudahannya, kata dia, masing-masing objek wisata harus menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk objek wisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, akan diminta merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan di lapangan nantinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Ada Kumandang Azan Meski Tak Ada Masjid di Bukit Kuncup

Pelaksanaan kebijakan tersebut, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus di Kota Kudus seiring mulai adanya kelonggaran aktivitas, menyusul Kudus menerapkan PPKM level 2 setelah sebelumnya berada di level 3.

Meksipun sudah vaksin, pengunjung objek wisata juga diminta mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan jika memungkinkan kurangi mobilitas.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, menambahkan saat ini objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus sudah mulai beroperasi kembali, setelah sebelumnya ditutup karena Kudus belum masuk level 2 PPKM. Hanya, kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung. Sedangkan pengunjungnya juga diutamakan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya