SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09%. Kenaikan UMP tersebut masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, termasuk Jateng yang diumumkan paling lambat 20 November 2021.

Kenaikan UMP tersebut berbeda jauh dengan harapan kaum buruh yang meminta naik sebesar 10%. Sebab, selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas 8%, sementara saat pandemi naik 3%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Besaran kenaikan UMP ini akan memengaruhi UMK di setiap daerah, termasuk di Jateng. Nantinya UMK akan ditetapkan maksimal 30 November 2021.

Baca juga: Waduuuu! UMP Jateng 2021 Ternyata Nomor 2 Terendah Se-Indonesia

Berdasarkan skema kenaikan tersebut, maka UMP tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp4.464.322,98 per bulan. Sementara UMP paling rendah berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni sebesar Rp1.765.000 per bulan. Sementara itu kenaikan upah kali ini sebesar Rp19.238,5 per bulan, sehingga total gaji yang diterima buruh yaitu Rp1.784.238,5 per bulan. Lantas, berapa UMP 2022 untuk wilayah Jateng?

Seperti diketahui pada 2021 lalu UMP Jateng sebesar Rp1.798.979,12. Jika kenaikan UMP 2022 dipatok 1,09% maka berdasarkan hitungan kasar UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.813.011. Meski demikian Pemprov Jateng belum mengumumkan secara resmi besaran UMP 2022.

Baca juga: Buruh Minta UMK Jateng Naik 10% atau Rp400.000-an, Pripun Pak Ganjar?

Berdasarkan keputusan tersebut, Menaker Ida Fauziyah, menegaskan perusahaan tidak boleh menangguhkan gaji karyawan. Perusahaan juga akan dikenai sanksi pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP.

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana,” kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa (16/11/2021), sebagaimana dikabarkan Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya