SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah (Jateng) berharap UMP 2022 naik sekitar 10% sehingga besarannya menjadi Rp1.978.877,032. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak menggunakan aturan baku dalam menerapkan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Kaum buruh meminta Pemprov Jateng memutuskan kenaikan UMR maupun UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyebutkan berdasarkan survei KHL yang telah dilakukan para buruh, idealnya UMR dan UMK tahun 2022 di Jateng mengalami kenaikan sekitar 10% dibanding tahun lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Prediksi UMP 2022 Naik 1-2% Lur, Jateng Berapa?

Pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7% menjadi Rp1.798.979,12. Praktis, jika tahun ini mengalami kenaikan 10%, UMP Jateng yang diinginkan buruh adalah Rp1.978.877,032.

“Itu harapan kami [UMP naik 10%]. Kenaikan 10% sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” ujar Aulia kepada Solopos.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: UMR Jateng 2022 Diprediksi Naik, Jadi Berapa?

Kendati demikian, Aulia mengaku keinginan kaum pekerja atau buruh itu akan mengalami sedikit hambatan. Hal ini menyusul aturan baku dari pemerintah yang memutuskan mekanisme penetapan UMR seusai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pembahasan UMR 2022 dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, keputusan ini akan diumumkan pada 21 November 2021.

Diberitakan sebelumnya, penentuan UMR Jateng 2022 nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November 2021. Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya