SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Hajatan resepsi pernikahan yang digelar di sebuah restoran di Kabupaten Boyolali dibubarkan oleh Satpol PP. Hajatan tersebut dianggap melanggar ketentuan PPKM yang tengah diterapkan.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, mengatakan pihaknya membubarkan hajatan tersebut lantaran mengundang ratusan tamu. Selain itu ada hiburan musik. Kemudian saat sesi foto bersama, pengantin dan tamu mencopot masker dan tak menjaga jarak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Muhammad Rohani Gantikan Muh. Abdullah sebagai Anggota KPU Boyolali

“Sesuai dengan ketentuan di Inbup nomor 12/2021, boleh menyelenggarakan hajatan tetapi dibatasi, jumlah undangan maksimal 20 undangan dan tidak menyediakan kursi. Tetapi ini tadi tidak seperti itu. Kursi digelar dan undangan diperkirakan ratusan. Terpaksa kami hentikan,” ujar Tri seperti dilansir detik.com, Minggu (19/9/2021).

Dia menambahkan bahwa penyelenggara hajatan adalah warga Sukoharjo. Penyelenggara beralasan restoran yang digunakan sudah mengantongi izin untuk menggelar hajatan resepsi. “Kami mintai klarifikasi, ternyata owner memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut ternyata di luar dugaan dari pemilik resto yang sebelumnya hanya untuk kegiatan makan-makan,” kata Tri.

Tri menjelaskan sebenarnya hajatan yang dibubarkan itu bukanlah target operasi. Dia menyebut pihaknya menemukan hajatan tersebut saat melakukan patroli. Setelah didatangi ternyata ada sejumlah pelanggaran terkait aturan PPKM.

“Memang restoran boleh buka dengan ketentuan prokes yang ketat. Tetapi untuk wahana wisata masih dilarang, dan untuk hajatan masih dibatasi jumlah undangan dan prokes yang ketat,” jelasnya.

Baca Juga: Gelontor 25.000 Dosis, Menhub Berharap Bisa Bantu Atasi Ketimpangan Vaksinasi Covid-19 Soloraya

Untuk diketahui Boyolali saat ini masuk kategori PPKM level 3. Hajatan sudah diberi izin, tapi dibatasi maksimal 20 orang dan tidak diperbolehkan ada meja kursi untuk tamu undangan.

Hajatan dibolehkan tapi dengan sistem banyu mili dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Restoran pun sudah dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung yang makan di tempa. Meski ada kelonggaran di hajatan, objek wisata masih ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya