SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertashop (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Bisa memperoleh keuntungan hingga Rp10,2 juta per bulan, kira-kira kapan pengusaha balik modal ketika buka Pertashop?

Perlu diketahui, Pertashop merupakan outlet penjualan berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjualan produk ritel Pertamina itu menyasar lokasi di desa atau di kota yang membutuhkan lebih banyak pelayanan produk ritel perusahaan minyak dan gas pelat merah itu.

Baca Juga:  Selain Dono Warkop, Ini Artis dan Pesohor Tanah Air Kelahiran Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk membuka usaha Pertashop, Anda perlu mengeluarkan modal paling minim Rp250 juta dengan keuntungan Rp850 per liter. Dalam sehari, Pertamina menargetkan penjualan sebanyak 400 liter.

Dengan hitungan seperti itu, keuntungan yang bisa diperoleh ketika membuka Pertashop bisa mencapai Rp340.000 per hari atau sekitar Rp10,2 juta per bulan.

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon Hari Pahlawan 10 November

Menurut Dirut PT Pertamina Retail, Iin Febrian, mitra Pertamina akan balik modal di tahun ke 4-5 saat buka usaha Pertashop dengan target sebesar itu.

“Kita menargetkan minimun omset yang kita persyaratkan adalah 400 liter. Dengan asumsi modal yang telah kita keluarkan, kemudian margin yang didapatkan sebesar Rp850 per liter. Kita perhitungkan keekonomiannya akan balik modal 4-5 tahun. Ini adalah bentuk keberpihakan kita untuk betul-betul membangun Pertashop ini dan timbulnya pengsaha baru,” jelas Iin Febrian, dikutip dari situs  Pertaminaretail.com.

Baca Juga: Lihat Mobil Terbang, Cerita Tukang Beras Selamatkan Anak Vanessa Angel

Bisa balik modal di tahun ke 4-5, lalu apa saja sih syarat yang harus dipenuhi ketika membuka bisnis Pertashop?

Berikut ini lima syarat membuka bisnis Pertashop, yang Solopos.com pernah ulas sebelumnya.

Baca Juga: Bermodal Rp250 Juta, Ternyata Segini Keuntungan Buka Pertashop

– WNI yang memiliki izin usaha (UD, Koperasi, CV, PT atau badan usaha lainnya).

– Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku (KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan).

– Memiliki atau menguasai lahan yang akan didirikan Pertashop.

– Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang diajukan.

– Selain dengan modal sendiri, membuka Pertashop juga bisa menggunakan pendanaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Bikin Viral Salam dari Binjai, Siapa Sebenarnya Paris Pernandes?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya