SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Laweyan, Solo, menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan bermodus pembuatan food truck di mapolsek setempat, Jumat (15/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Dimas Fajar Satria Utama, 30, warga Karang Turi, Pajang, Laweyan, Solo, mengakui usaha pembuatan food truck yang dijalaninya selama beberapa tahun terakhir cukup lancar.

Kini usaha itu terancam ambruk setelah Dimas ditangkap polisi atas kasus penipuan terhadap salah satu pembelinya dari Bali. Korban, Syarif Wirawan, warga Buleleng, Bali, melaporkan Dimas ke polisi lantaran food truck pesannya tak kunjung selesai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dimas juga dilaporkan karena membawa kabur uang muka pembuatan food truck yang diberikan Syarif senilai Rp30 juta ke Jawa Barat. Kini, Dimas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Panitia Festival Musik FH Unisri Solo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp353 Juta

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada wartawan saat rilis kasus, Jumat (15/5/2020), di Polsek Laweyan, Solo, Dimas mengakui nekat menipu karena salah mengelola usaha pembuatan food truck tersebut.

"Pesanan dari warga Bali itu pesanan food truck saya yang ke sekian. Kalau dihitung sudah belasan kali saya mengerjakan food truck dan seluruhnya berjalan lancar. Namun ini murni kesalahan saya dalam mengelola uang. Jadi saya harus menjalani hukuman," papar Dimas.

Ia mengaku menggunakan uang senilai Rp30 juta yang ia terima dari Syarif sebagai uang muka untuk mengerjakan proyek lain. Hal itu lah yang diakui Dimas sebagai kesalahannya. "Saya akui saya pengecut dalam menyelesaikan persoalan ini," papar dia.

Rapid Test Covid-19 Bakal Dilakukan Masif di Sukoharjo, Siapa Saja Sasarannya?

Ironisnya lagi, Dimas mengaku selama ini memperkerjakan bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Solo di usaha pembuatan food truck tersebut. Tapi kini dia sendiri bakal menjadi WBP.

Pelajaran Berharga

"Semula ada rencana persoalan ini diselesaikan dengan korban melalui penyidik, tetapi korban sudah tidak mau dan memilih meneruskan perkara ini," kata dia.

Ia mengaku sangat menyesal keteledorannya berakhir bui. Dia bertekad akan menjalani perkara yang menjeratkan itu sebagai pelajaran berharga di kemudian hari.

Karyawati Perusahaan Swasta di Masaran Sragen Gantung Diri, Depresi?

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono saat dijumpai wartawan di Mapolsek Laweyan pada Jumat (15/5/2020) mengatakan kasus penipuan itu bermula pada akhir 2019 lalu. Saat itu korban tertarik dengan penawaran food truck untuk usaha kafe rumah makan dari pelaku di Solo.

"Korban datang jauh-jauh dari Bali untuk menemui tersangka. Korban dan pelaku bertemu di kediaman pelaku di Pajang. Lalu, korban ditunjukkan contoh-contoh food truck yang dibuat pelaku," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menambahkan seusai melihat food truck, korban tertarik dengan salah satu kendaraan senilai Rp70 juta. Namun, terjadi kesepakatan di angka Rp68 juta dengan lama pengerjaan dua pekan. Setelah uang muka Rp30 juta dibayar, pelaku malah kabur ke Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya