Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

UU PDP Jaminan Kejelasan Hukum Korban Pinjol

UU PDP Jaminan Kejelasan Hukum Korban Pinjol
user
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan sambutan saat peluncuran layanan 5G Indosat Ooredoo dan 5G Experience Center atau pusat layanan teknologi 5G di Gedung Robotika ITS Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021). Perkembangan layanan Internet meniscayakan perlindungan data pribadi. (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat memberi kejelasan hukum bagi korban pinjaman online ilegal yang mengalami kebocoran data pribadi.

Saat ini pemerintah dan DPR masih membahas rancang undang-undang tersebut. Pembahasan masih terhenti pada format badan pengawas yang punya otoritas mengawasi pengelolaan dana pribadi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN