SOLOPOS.COM - Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (Instagram/@serenity_photoworks)

Solopos.com, SOLO–Vicky Prasetyo dijatuhi vonis hukuman penjara empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu delapan bulan penjara.

Vicky Prasetyo enggan mengomentari vonis terhadap dirinya terkait kasus yang dilaporkan oleh Angel Lelga. Dia juga menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” tegas majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).

Menurut pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, pihak Vicky masih pikir-pikir untuk melakukan banding. “Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah kemudian dengan hukuman empat bulan penjara dan denda itu yang diputus hakim. Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih,” kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Idap Penyakit Langka Distonia, Ferry Irawan Sempat Kepikiran Bunuh Diri

“Bagaimanapun hakim sudah memutuskan dan kami tadi ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi,” tambahnya.

Ramdan mengatakan pertimbangan itu dilakukan selama tujuh hari kedepan. Pihak pengacara akan konsultasi kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Kami coba memutuskan berpikir dulu selama tujuh hari kedepan, tentunya kami akan konsultasi dulu dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai putusan tadi,” ungkapnya.

Menurut Ramdan, Vicky Prasetyo oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan tiga pasal seperti, UU ITE, pencemaran nama baik hingga perbuatan tak menyenangkan. Namun hal itu dipilihlah pasal alternatif dan selanjutnya bakal dilakukan upaya hukum yang saat ini belum bisa diungkapkan.

Baca Juga: 5 Benda Ini Dipercaya Bisa Jadi Penglaris Dagangan, Percaya?

“Bahwa memang seorang Vicky Prasetyo disangkakan tiga pasal ya oleh jaksa, mengenai UU ITE, kemudian pencemaran nama baik, dan terakhir perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335 oleh karena itu hanya pasal itu yang terbukti dan dipilih. Karena memang jaksa melakukan pasal alternatif didakwakan oleh karena itu sekali lagi ini bukan putusan final,” imbuhnya.

“Kami juga akan berpikir tujuh hari nanti kami akan kabarkan langkah hukum apa yang diambil,” bebernya.

Saat menjalani sidang Vicky Prasetyo didampingi sang istri, Kalina Oktarani.  Saat pembacaan sidang putusan Kalina Oktarani terlihat menangis. Kalina Oktarani hadir menyaksikan sidang bersama ibunda dan adik adik Vicky Prasetyo.

Sebelumnya Vicky Prasetyo menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari di Rutan Salemba. Vicky Prasetyo sempat mendapatkan penangguhan tahanan dan bebas dari tahanan pada 17 September 2020.

Sebelumnya, Angel Lelga pernah ditanya mengenai masalah ini. Angel Lelga menuturkan lebih menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum yang berlaku.

“Yang dengar aja lelah gimana yang menjalaninya. Kalau masalah putusan bukan wewenang aku, jadi aku cuma nunggu dari pengacara aja,” kata Angel Lelga saat ditemui di kawasan Trans TV, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Angel Lelga juga disinggung perasaannya mengenai hal ini.

“Biasa aja, [kecewa] nggak lah biasa ajah. Pada saat dia dinyatakan bersalah jadi tersangka buat aku udah selesai. Nanti kedepannya seperti apa ya dilihat saja,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya