SOLOPOS.COM - Ilustrasi homoseks LSL. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Niat mencari lowongan kerja, seorang remaja atau anak baru gede (ABG) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, malah jadi korban pencabulan pelaku homoseks laki suka laki atau LSL.

Kasus ini bermula saat korban mencari pekerjaan dengan di media sosial Facebook. Korban kemudian dihubungi tersangka, NN, 30, warga Yogyakarta, seorang pelaku homoseks LSL yang menawarinya pekerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Korban awalnya mem-posting di FB, kemudian di-inbok oleh orang bernama RT. Kemudian pada Senin [11/10/2021], korban di-WA [Whatsapp] orang mengaku BG, ternyata BG ini adalah tersangka [NN]. Ia menawarkan kerja kepada korban dengan iming-iming gaji Rp1,8 juta dan disediakan kos [indekos],” kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, dikutip dari Detik.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Remaja di Wonogiri Terjerumus Homoseks LSL, Orang Tua Harus Perhatian

Selang sehari, korban diajak tersangka ke sebuah apartemen di Sleman untuk menginap dan akan diantarkan ke indekos keesokan harinya. Akan tetapi, saat hendak tidur, tersangka bersama kekasihnya, DS, yang juga pelaku homoseks LSL memegangi korban dan menciumi korban di bagian leher.

Korban yang kaget kemudian berusaha menghubungi kakaknya. Untuk mengulur waktu, korban berpura-pura sakit perut sembari menunggu kakaknya menjemput.

Saat kakak korban datang, ia langsung membawa tersangka dan DS ke pos satpam. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi modus pelaku memegang alat kelamin dan mencium leher korban. Baru memegang,” terangnya.

Baca juga:8 Fakta Terbongkarnya Praktik Prostitusi Gay di Indekos Nusukan Solo 

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, menambahkan untuk status DS, kekasih tersangka yang juga pelaku homoseks LSL, saat ini masih sebagai saksi. DS belum ditetapkan sebagai tersangka, layaknya NN.

“Masih dalam tahap penyelidikan karena DS ini kan merupakan pacar dari pelaku, laki-laki juga. Kebetulan pelaku ini gay,” kata Kukuh.

“Sebenarnya itu mau threesome. Korban nggak terima diperlakukan seperti itu dan melapor,” tambahnya.

Akibat perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, NN pun dijerat dengan Pasal 82 UU No.53/2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya