SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Penumpang pesawat udara diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket dalam aturan terbaru Surat Edaran (SE) No.62/2021 yang berlaku pada Rabu (11/8/2021) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan tujuan penetapan SE ini yaitu mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SE baru Kemenhub ini, tekannya, juga sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 No.17/2021. Sehingga SE sebelumnya Nomor 57/2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat edaran baru ini mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan [NIK] pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (11/8/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Menunjukkan Kartu Vaksin

Dokumen syarat perjalanan juga masih diperlukan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Stop Belanja Secara Impulsif! Yuk Simak Caranya

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T [Tertinggal, Terdepan dan Terluar] dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” imbuhnya.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selama pemberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya