SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang anak baru gede atau ABG berinisial MSZ, 16, warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, tertangkap curi sepeda motor milik tetangganya.

Pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri bernama Widodo, 54. Kasus tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice atau secara kekeluargaan mengingat pelaku masih di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin (23/8/2021). Saat itu sekitar pada pukul 19.30 WIB, korban memarkir sepeda motor di garasi rumahnya.

Baca Juga: Curi Motor Milik Pemancing Lalu Dijual di Facebook, 2 Pria Dibekuk Polisi Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian garasi ditutup namun tak dikunci. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban hendak mengambil barang belanjaan yang ditaruh di dasbor motor tersebut.

Sang istri terkejut saat masuk garasi melihat sepeda motornya tidak ada. Lantaran kehilangan sepeda motor, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban. Aparat kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Saat penyelidikan, polisi mendapat informasi ada seorang anak setempat yang punya kebiasaan mencuri. Kemudian polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memperdalam penyelidikan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Jasad Tergeletak di Area Sawah Klumprit Sukoharjo

Restorative Justice

“Setelah diawasi, memang betul pelaku membawa sepeda motor itu dan menyembunyikannya di kebun jati sekitar lokasi rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat rilis kasus ABG curi sepeda motor itu di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).

Polisi lantas mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4269 YO.

Lantaran pelaku masih di bawah umur, Kapolres mengatakan kasus itu diselesaikan lewat jalur restorative justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.

Baca Juga: Jadi Desa Wisata Terbaik Se-Indonesia, Ada Apa Saja di Ngrombo Sukoharjo?

Upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri sesuai implementasi PPK program 06 giat 024 aksi Nomor 084. Dalam hal ini penyelesaian masalah di luar pengadilan untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

“Kasusnya ditutup dengan restorative justice. Pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan disaksikan kepolisian maupun warga setempat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya