SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang pada tahun 2021 ini mencapai Rp35 miliar. Tunggakan pajak sebesar itu berasal dari 36.000 wajib pajak yang hingga batas waktu pembayaran PBB belum membayarkan pada 31 Agustus lalu.

Besarnya tunggakan PBB itu diungkapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Bapenda Kota Semarang mengungkapkan hingga 13 Oktober, realisasi PBB yang diterima Kota Semarang mencapai Rp438 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Pajak I Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, mengatakan PBB menjadi pendapatan primadona dari sejumlah pajak daerah di Kota Semarang. Dalam tiga tahun berturut-turut, PBB selalu mencapai target pendapatan.

Baca juga: Pejabat Kantor Pajak Semarang Ditahan Kejagung

“Untuk total tagihan pajak PBB tahun 2021 ini masih sebanyak 36.000 nomor objek pajak (NOP). Dengan total tunggakan pajak sebesar Rp35 miliar,” ujar Bambang dikutip dari laman Internet Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis (14/10/2021).

Bambang pun berharap realisasi pembayaran pajak PBB tahun 2021 ini juga mencapai target. Upaya yang diterapkan agar target itu tercapai antara lain dengan pemberian keringanan, seperti penghapusan denda.

“Salah satu upaya penagihan WP yang masih menunggak pajak kami menggandeng Kejaksaan Negeri. Kerja sama ini sudah kami lakukan sejak tahun 2020, “imbuhnya.
Bambang mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB sudah cukup baik, yakni 80 persen. Namun demikian, masih ada 20 persen yang masih menunggak.

“Selama dua tahun dari 2020 kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang . Selaku jaksa negara, kami gandeng untuk bersama-sama menagih wajib pajak yang belum melakukan pembayaran,” ucapnya.

Baca juga: Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Median Jalan di Ponorogo Hingga Terbalik

Menurutnya, selama bekerja sama dengan Kejari Kota Semarang hasilnya cukup signifikan. Realisasi penagihan tunggakan pada 2019 sebesar Rp13 miliar. Sedangkan, pada 2020 realisasinya sebesar Rp70 miliar.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Dyah Ayu Wulandari, mendukung Pemerintah Kota Semarang dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB. Pihaknya berupaya mempermudah kendala dalam penagihan PBB. Dalam surat penagihan, pihaknya mencantumkan nomor telepon baik dari jaksa pengacara negara (JPN) maupun Bapenda.

“Kalau masyarakat yang tertagih merasa bukan tanahnya bisa konfirmasi melalui telepon, bisa mengirimkan data-datanya,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya