SOLOPOS.COM - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (Antara)

Solopos.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan tenaga kesehatan atau nakes pembuat surat vaksinasi Covid-19 palsu bakal dipecat. Tak hanya itu, pelaku juga diproses hukum.

“Kan pelakunya pegawai kontrak dan yang dilakukan itu pidana. Kasusnya juga sudah ditangani kepolisian,” ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/10/2021).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Oknum nakes di Makassar FT dan WD diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan mengenai laporan pemalsuan surat vaksinasi.

Baca juga: Bikin Mrinding! Pinjol Ilegal Ancam Kirim Santet Saat Tagih Utang

Ekspedisi Mudik 2024

Danny Pomanto mengatakan adanya pemalsuan surat vaksinasi itu diketahuinya setelah dirinya menerima laporan. Serta memeriksa data-data warga yang telah menerima suntikan vaksinasi.

“Saya sendiri yang lapor itu [polisi]. Karena saat audit semua vaksinasi ditemukan ada Puskesmas. Kenapa tiba-tiba antara laporan orang yang sudah divaksin dengan vaksinnya berbeda. Inilah yang jadi tanda tanya besar,” ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan dua terduga pembuat surat vaksinasi Covid-19 palsu.

“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, inisial FT dan WD. Pemalsuan yang bersangkutan berawal dari Juli-17 September 2021,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri saat rilis kasus di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Waduh! Nakes Puskesmas Di Makassar Buat 179 Surat Vaksin Palsu

Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Yakni saling bekerja sama membuat surat vaksinasi palsu.

FT, berjenis kelamin laki-laki bertugas mencari warga yang tidak mau divaksin Covid-19. Sedangkan WD perempuan diketahui oknum perawat yang membuat surat vaksin tersebut.

Dari perbuatannya, sejak beroperasi Juli sampai 17 September 2021, sebanyak 179 warga telah dibuatkan surat vaksinasi palsu. Untuk satu surat vaksin dikenakan biaya Rp50.000.

“Dengan adanya kasus ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 juta,” ujar Jufri.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka itu kini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum serta dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenakan pasal 55 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya