SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang wanita berinisial AKA, asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polda Jateng terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wanita 26 tahun itu merupakan salah satu penagih utang di PT AKS Jogja yang bergerak di bidang pinjol ilegal.

AKA yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat penghasilan Rp3 juta hingga Rp4 jutaan per bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

AKA mengaku pernah menagih hingga menghubungi kontak kenalan debitur untuk menagih utang. Dia bahkan tidak ragu mengirim foto debitur yang sudah diedit menjadi konten porno.

“Gaji Rp3 juta sampai Rp4 juta sebulan. [Pekerjaan] biasa kayak nagih-nagih. [Yang mengedit foto] sama, saya. Bunga lumayan seminggu dari pinjaman Rp800.000 jadi Rp1,3 juta,” jelasnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng seperti dikabarkan Detikcom, Selasa (19/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pinjol Ilegal Bunga Rp100.000/Hari, Nagih Pakai Foto Porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora. Dia mengatakan setiap bulan para penagih itu mendapat target dari perusahaan dan mendapat jatah jika memenuhi target tersebut.

“Mereka itu tergantung jadi setiap DC presentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target,” kata Johanson dalam jumpa pers di Mapolda Jateng.

Diberitakan sebelumnya, kasus pinjol ilegal ini terungkap berkat laporan warga yang kerap mendapat ancaman karena terjerat pinjol. Kemudian, pada Kamis (14/10/2021), tim Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta,

“Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita menangkap satu orang di tempat indekos di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC [debt collector]. Dikembangkan, kemudian ditemukan kantornya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Dalam pengembangannya, Polda Jateng akhirnya mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku praktik pinjol ilegal. Selain mengamankan 5 orang, polisi juga menyita 150 unit komputer di kantor tersebut.

“Lima orang diamankan. Kantor disegel. Terdapat ratusan komputer di sana,” ujarnya.

Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka tak segan menyebar foto-foto tidak senonoh untuk melakukan intimidasi kepada korban.

“Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng),” kata Johanson.

Baca juga: Penagih Pinjol Pakai Foto Porno Gajinya Rp3 Jutaan

Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, kasus pinjol ilegal ini bermula saat korban mendapat pesan SMS dari pelaku untuk mengisi link aplikasi penyedia jasa keuangan atau pinjol pada 4 Mei 2021 lalu.

Korban yang tertarik pun lantas menuruti petunjuk pada pesan singkat tersebut. Meski demikian, korban tidak mendapatkan pinjaman sesuai dengan yang diminta.

Korban justru mendapat SMS yang memintanya untuk membayar pinjaman yang telah ditransfer pada 1 September 2021 lalu.

Semenjak itu, korban pun kerap mendapat pesan yang bersifat mengancam melalui aplikasi WA. Terusik dengan pesan itu, korban pun melapor ke Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya