SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyuntikan vaksin kepada warga di Balai Desa Jekani, Mondokan, Sragen, Rabu (11/8/2021). (Istimewa/Kominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak 18 advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen mendampingi empat warga melaporkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kepada Polres Sragen, Kamis (16/9/2021).

Bupati dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana atas penutupan akses jalan warga Dukuh Benersari, RT 26 dan 27, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Empat warga yang melaporkan Bupati Sragen itu adalah Danan Heruwanto, 47, Iskandar, 39, Wari Subiyantoro, 39, dan Marsudi Agung Saputro, 45.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Disperindag dan Dinkop UMKM Sragen Digabung, Bupati Yuni: Tak Ada Demosi!

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri, mengatakan penutupan jalan itu dilakukan oleh PT Glory Industrial Semarang yang mendapat izin dari Bupati Sragen untuk membuka cabang di Bener. Adapun akses jalan yang menghubungkan Dukuh Benersari dengan Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, yang ditutup itu antara 100-200 meter dan lebar 3 meter.

Tidak hanya jalan, kata Amriza, saluran irigasi dengan lebar 2 meter juga ditutup secara sepihak oleh PT Glory. Atas dasar itu, PBH Peradi Sragen yang didukung 18 advokat, melaporkan empat pihak yakni owner PT Glory, Bupati Sragen, Kades Bener Pariyo dan Ketua RT setempat ke Polres Sragen.

“Para terlapor itu diduga terlibat tindak pidana Pasal 63 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggungnya fungsi jalan diancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” papar Amriza pada kesempatan itu.

Baca Juga: Simpan 500 Butir Obat-Obatan Berbahaya, Pemuda Kampung Terpencil Sragen Diciduk Polisi

Amriza mengakui saat ini sudah ada proses tukar guling lahan sebagai ganti akses jalan yang ditutup itu. Kendati begitu, dia menilai, pembangunan jalan baru itu tidak tepat guna karena warga harus berputar arah. Pengalihan jalan itu, kata Amriza, sebelumnya juga tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya