SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Suharmono (dua dari kiri) menanyai tersangka penipuan dan penggelapan Pengky Agus Priyanto (tengah) di Mapolsek Jebres, Kamis (11/6/2020) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Pengky Agus Priyanto warga Kampung Sewu, Jebres, Solo, ditangkap aparat Polsek Jebres, akhir Mei lalu, lantaran membawa kabur motor dan mobil milik teman-temannya.

Tak tanggung-tanggung sudah lima sepeda motor dan satu unit mobil yang dibawa kabur Pengky. Modusnya meminjam kendaraan tersebut untuk membeli makanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Jebres Kompol Suharmono saat dijumpai wartawan, Kamis (11/6/2020), mengatakan awalnya ada tiga laporan terkait kasus penggelapan.

Lagi! 3 Kuli Panggul Pasar Kobong Semarang Asal Sragen Positif Corona

Saat menyelidiki kasus itu, polisi berhasil menangkap Pengky beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor palsu.

Lantas, polisi mengembangkan kasus dan mendapati fakta warga Jebres, Solo, itu ternyata sudah membawa kabur empat motor dan satu mobil. Polisi sudah menyita dua sepeda motor yakni Yamaha Aerox dan Yamaha Mio Z.

Sedangkan satu unit mobil saat ini diamankan di Mapolresta Solo. "Ada dua sepeda motor lagi yakni Honda Blade dan Honda Supra tetapi korban tidak melapor," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Bukan Nunggak Kredit Motor, Ini Alasan Sebenarnya Kiki Bikin Laporan Begal Fiktif di Sukoharjo

Kapolsek mengatakan Pengky mengenal korban-korbannya, termasuk Sri Maryono alias Pinggir, warga Kecamatan Banjarsari. Aksi penipuan Pengky dimulai sejak setahun lalu.

Membayar Utang

Menurutnya, warga Jebres, Solo, itu mengaku nekat menipu rekan-rekannya dan membawa kabur motor serta mobil mereka untuk membayar utang. Selain itu, tersangka juga mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu.

"Pelaku bukan residivis, hanya mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu," imbuh dia.

Hamil dan Positif Covid-19, Driver Ojol Surabaya Tewas Dijambret

Ia menambahkan saat menipu korban-korbannya, pelaku beralasan meminjam sepeda motor untuk membeli makanan. Menurutnya, semua korban merupakan warga Kota Solo yang terbiasa berinteraksi dengan tersangka sehingga tidak curiga.

Para korban baru merasa curiga setelah sepeda motor mereka tak dikembalikan oleh tersangka hingga keesokan harinya. Motor-motor itu tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

RS Swasta di Pedan Tolak Rencana Penutupan oleh Pemkab Klaten

Motor hasil penipuan itu dijual kepada warga Jebres, berinisial D, dengan harga murah. Rata-rata motor itu dijual senilai Rp1 juta agar cepat laku.

Atas perbuatannya membawa kabur sepeda motor dan mobil teman-temannya, Pengky dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya