SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melewati proyek pembangunan Jalan Sugihan-Paluhombo sebagai penopang jalan lingkar timur, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Rabu (10/11/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Burhan Surya Aji, menyebut hingga saat ini masih ada lima warga yang menolak atau keberatan lahannya dibebaskan untuk proyek jalan lingkar timur atau JLT.

Total anggaran untuk membebaskan lahan milik lima warga yang keberatan itu mencapai Rp816 juta. “Kemungkinan besar dirampungkan lewat konsinyasi atau penitipan uang ke Pengadilan Negeri [PN] Sukoharjo. Total nilai ganti rugi pengadaan tanah milik masyarakat yang keberatan senilai Rp816 juta,” tuturnya kepada Solopos.com, Rabu (10/11/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Burhan menambahkan awalnya ada sejumlah warga yang keberatan dan tidak bersikap atas pembebasan lahan dan bangunan terdampak proyek pembangunan JLT di Sukoharjo. Kemudian, tim pengadaan tanah melakukan upaya persuasif terhadap masyarakat agar menerima ganti rugi.

Kini, warga yang keberatan tinggal lima orang. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat terdampat proyek pembangunan JLT di tiga kecamatan Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Limbah PT RUM Sukoharjo Butuh Solusi, Ini Saran Pengamat Lingkungan

Tiga kecamatan itu yakni Nguter, Bendosari, dan Mojolaban. Proses pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dan tim appraisal. Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilaksanakan di Kantor BPN Sukoharjo.

300 Bidang Lahan Dibebaskan

Camat Bendosari, Rohmadi, menyatakan terdapat tiga desa di wilayah Bendosari yang dilewati proyek pembangunan JLT. Ketiga desa itu masing-masing Manisharjo, Mojorejo, dan Bendosari. “Mayoritas warga telah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan yang dilakukan selama hampir setahun,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah membebaskan lebih dari 300 bidang lahan dan bangunan milik masyarakat yang terdampak proyek pembangunan JLT Sukoharjo. Pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan milik masyarakat dilakukan secara bertahap mulai Desember 2020 hingga sekarang.

Baca Juga: Akhir Desember, Jalan Sugihan-Paluhombo Sukoharjo Sudah Lebar dan Mulus

Saat ini jumlah bidang lahan yang belum dibebaskan untuk proyek pembangunan JLT tinggal 24 bidang. Lahan itu terdiri atas 11 bidang lahan dan bangunan milik. Kemudian 12 bidang tanah kas desa dan satu bidang tanah wakaf.

Ke-12 bidang lahan ini rencananya dibebaskan pada 2022. Pemkab Sukoharjo terus menggenjot pembebasan lahan dan bangunan milik masyarakat terdampak proyek pembangunan JLT.

Proyek pembangunan jalur lingkar timur mulai dari wilayah Nguter-Palur, Mojolaban, sepanjang 29 kilometer diperkirakan menyedot anggaran senilai Rp300 miliar. Anggaran pembangunan jalur lingkar timur berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya