SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus peredaran pil koplo Polres Temanggung. (Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG–Kepolisian Resor Temanggung mengungkap pelaku peredaran obat daftar G berupa pil warna putih berlogo huruf Y/pil yarindo dan tramadol.

Mengutip Antara, Senin (23/8/2021), Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin menyebutkan pengedar obat berbahaya tersebut berinisial IK, 25, warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kronologi kejadian tersebut berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran pil yarindo dan tramadol di wilayah Temanggung.

Baca Juga : Kayu Manis Perhutani Temanggung Jadi Incaran Maling

Petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pengedar obat daftar G tersebut adalah IK, kemudian petugas mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penggeledahan di rumah IK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 botol plastik warna putih berisi pil Yarindo sekitar 1.000 butir, 10 lembar tramadol atau 100 kapsul, 21 lembar tramadol HCL tablet 50 mg atau 210 butir pil.

Berikutnya, satu bungkus pengiriman paket warna merah dengan penerima IK, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil yarindo, uang tunai Rp100.000, dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga : 54 Lokasi di Temanggung Dibangun Sarana Air Bersih

Tersangka mendapatkan pil yarindo dan tramadol dengan membeli secara daring. Tersangka membeli 2 botol pil yarindo dan 30 lembar tramadol dengan harga Rp1.320.000. Uang ditransfer melalui rekening bank, kemudian barang dikirim melalui jasa paket ke alamat rumah tersangka.

Tersangka IK mengaku membeli pil yarindo dan tramadol dengan maksud untuk menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan.  Tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1), subsider Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya