SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Nilai investasi yang dibawa seorang investor asal Korea Selatan yang tertarik membangun pabrik alat kesehatan (alkes) di Troketon, Kecamatan Pedan, mencapai Rp100 Miliar.

“Investor asal Korea Selatan tetap berminat ingin berinvestasi di sana [Troketon]. Dipilihnya Troketon mungkin karena lokasi strategis dan harga tanah dinilai murah waktu dulu. Semoga, dengan adanya pabrik alat kesehatan itu juga dapat menyerap tenaga kerja di Klaten di waktu mendatang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, kepada Solopos.com, Senin (4/10/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Agus mengatakan seorang investor asal Korea Selatan sudah lama mengincar kawasan Troketon, Kecamatan Pedan, untuk dijadikan sebagai pabrik alat kesehatan.

Sejauh ini, DPMPTSP Klaten sudah berkoordinasi secara intens dengan investor asal Korea Selatan tersebut.

Baca Juga: ASN Jadi Tersangka Penggelapan Uang Investor Korea Selatan di Klaten, Nilainya Rp2,1 Miliar

“Yang di Troketon, Pedan [investor asal Korea Selatan] sudah mulai proses perizinan. Letter of intens (Loi) juga sudah,” kata Agus Suprapto.

Disinggung tentang luasan pabrik yang dibutuhkan investor asal Korea Selatan, Agus Suprapto mengatakan kurang dari satu hektare.

Pendirian pabrik alat kesehatan di Troketon, Pedan, memanfaatkan gedung lama yang sudah tak terpakai di waktu sebelumnya.

Baca Juga: Punya Pabrik Karung Goni Terbesar di Asia Tenggara, Delanggu Klaten Jadi Daerah Maju di Era Kemerdekaan RI

“Di tahun 2021 ini baru investor dari Korea Selatan itu yang masuk ke Klaten,” katanya.

Agus Suprapto mengatakan DPMPTSP Klaten sudah menjelaskan ke investor asal Korea Selatan tentang kondisi di Troketon, Pedan.

Hal tersebut termasuk di Troketon terdapat tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca Juga: Investor Korea Ingin Bangun Pabrik Alkes di Klaten, Ini Lokasinya!

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Satreksrim Polres Klaten turut memberantas mafia tanah di Troketon, Kecamatan Pedan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SK (ASN di Sukoharjo) dan EP (swasta). Keduanya diduga menggelapkan uang Rp2,1 miliar milik seorang investor asal Korea Selatan, Mr. W di tahun 2019.

SK dan EP diduga menilap uang Rp2,1 miliar milik Mr saat warga Korea Selatan itu ingin mencari lahan sebanyak lima blok untuk mendirikan pabrik di Troketon. Satu blok tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya