SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) yang melarang ekspor benih lobster digugat. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judicial review atas Permen KP Nomor 17/2021 itu. Lebih tepatnya Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 Ayat (1) yang spesifik mengatur larangan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan Yusril selaku kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada beberapa hal yang menjadi alasan gugatan tersebut diajukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (18/10/2021), seperti dilansir detik.com.

Baca Juga: Dituding Selundupkan Lobster Pakai Susi Air, Susi Pudjiastuti: Fitnah karena Perintah!

Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

“Dengan aturan ini, jelaslah Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Baca juga: Wacanakan Budidaya Lobster di Pangandaran, Ridwan Kamil Disemprot Susi Pudjiastuti

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menteri KP, disebut Yusril, seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor,” kata Yusril.

Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Dirikan Perusahaan 2 Hari Sebelum Izin Ekspor Benur Dikeluarkan, Fahri Hamzah Mengaku Tahu Rencana Edhy Prabowo

“Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” katanya.

Rugikan Nelayan

Kebijakan Menteri KP itu juga disebut Yusril telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing. Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit.

Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan.

“Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil,” kata Yusril menegaskan.

Ia mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak menyangkut masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Susi saat itu berdalih benih lobster lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah.

Baca Juga: Fantastis, Uang Masuk ke Rekening Penampung Suap Edhy Prabowo Rp9,8 Miliar

“Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas,” kata Yusril.

Berdasarkan data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan diketahui bahwa untuk tahun 2021, jumlah benih lobster yang ada di alam bebas adalah 278,3 milyar ekor. Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budidaya, maka hasil lobster siap konsumsi di tahun 2021 ini adalah 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster.

Namun kenyataannya, kata Yusril, Kementerian KP hanya menargetkan hasil budidaya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk tahun 2021 ini. Padahal untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15% dari bibit yang tersedia.

“Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85% dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator,” tutur Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya