SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo, saat menggelar jumpa pers kasus perdagangan anak di Mapolda Jateng, Jumat (10/9/2021). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Pemilik tempat karaoke, Pink Karaoke, di Kota Tegal, Jateng, Ade, jadi tersangka kasus perdagangan anak. Ia dijerat hukum karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu di tempat karaokenya.

Selain menjadi pemandu lagu, anak di bawah tersebut diduga juga dipaksa melakukan praktik prostitusi.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Selain Ade, ada dua lainnya yang juga jadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni SAN dan IS.

Baca Juga: Round Up Pencemaran Bengawan Solo: Polda Mulai Selidiki, Provinsi Diminta Turun Tangan

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo, menyebutkan SAN yang juga disebut sebagai Mami, berperan merekrut anak di bawah umur untuk bekerja di Pink Karaoke. SAN juga membuat dokumen palsu untuk para korban. Ia merekrut anak di bawah umur atas perintah Ade.

“Sedangkan tersangka IS sebagai pengelola karaoke. IS mengetahui ada anak di bawah umur yang bekerja di tempat karaokenya,” ujar Djuhandani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (10/9/2021).

Djuhandani mengatakan terbongkarnya kasus perdagangan anak di tempat karaoke di Tegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan inspeksi di tempat karaoke yang berada di kompleks Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur itu.

Baca Juga: Biadab! Tempat Karaoke di Tegal Paksa Anak Jadi LC dan PSK

Tiga Remaja

Di lokasi itu, polisi menemukan ada tiga remaja perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu karaoke (PK). Ketiga perempuan itu dua di antaranya berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun.

“Ketiga korban masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan di Pink Karoke. Mereka berasal dari daerah di Jawa Barat [Jabar],” imbuh Djuhandani.

Ia mengatakan selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu, tiga korban itu diduga juga diminta untuk melakukan praktik prostitusi.

“Ketiga korban kerap dibawa keluar pelaku untuk diantar ke tamu yang ada di hotel. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang sering digunakan pelaku sebagai praktik prostitusi,” jelas Djuhandani.

Baca Juga: Korban Arisan Online Mengadu ke Polda Jateng, Kerugian Rp3 M

Ketiga pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 17 No.21/2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya